Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan berjanji membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar kepada peritel.
“Sedang dalam proses. Untuk besaran (pembayaran uang rafaksi migor) sesuai dengan hasil verifikasi surveyor independen yang ditunjuk,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).
Kepastian pembayaran tagihan dari peritel itu diputuskan setelah rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 25 Maret 2024. Rapat di kantor Luhut bersama stakeholder terkait itu menegaskan janji pemerintah melunasi utang tersebut.
Luhut memerintahkan utang rafaksi minyak goreng yang berlarut-larut harus dituntaskan. Terlebih, sudah ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akan tetapi, Isy enggan berjanji kapan kepastian pencairan uang rafaksi itu rampung. Ia pun tak membenarkan pernyataannya belakangan ini yang mengklaim proses pembayaran akan selesai sebelum Oktober 2024.
“Kita tunggu saja prosesnya,” tegas Isy.
Sebelumnya, Isy Karim mengatakan pada rapat yang dipimpin Luhut bahwa PT Sucofindo selaku surveyor sudah menyelesaikan hasil verifikasinya. Ada 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim dengan total Rp474 miliar.
Anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu menyebut klaim diajukan dari berbagai pihak, mulai dari ritel modern hingga pelaku usaha tradisional.
Selama ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjadi pihak yang getol menagih utang pemerintah itu. Hitungan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey ada Rp344 miliar uang rafaksi yang harus dibayar negara.
Permasalahan ini muncul ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada 2022 lalu. Ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan malah diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis. Pada akhirnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi.
(agt/agt)